Diketahui ada tiga tersangka baru dalam kasus Binomo. Mereka ialah tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pasal yang disangkakan.
Pasal 5 atau Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, di mana para tersangka terancam maksimal lima tahun penjara. "Disangkakan, Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," tandas Ramadhan.
"Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun." "Denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (11/7/2022). Lantas, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka untuk Vanessa Khong.
Menurut rencana, tiga tersangka baru akan diperiksa, Kamis (14/4/2022) mendatang. Total dalam kasus Binomo, terdapat tujuh tersangka termasuk crazy rich asal Medan, Indra Kenz. Empat dari tujuh tersangka tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan.
Selain Indra Kenz, ada Brian Edgar Nababan, Fakarich, dan Wiki Mandara Nurhalim. "Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus Binomo." "Tiga tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis nanti," ucap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pihaknya mencekal Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Keputusan itu diambil agar para tersangka tidak melarikan diri. "Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," bebernya.
Nathania Kesuma disebut menandatangani dokumen pembelian rumah atas permintaan Indra Kenz. Tak sampai di situ, ia juga menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membuka akun di exchanger indodax.
Pihak kepolisian turut memblokir rekening milik Nathania Kesuma tersebut. "NK, menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deliserdang," terang Ramadhan. "Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar, dana tersebut atas permintaan dari saudara IK."
"Yang membuka akun di exchanger indodax serta memblokir rekening NK," tambahnya. Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong juga ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan. Ramadhan menuturkan, Vanessa Khong menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, ia juga dibelikan tanah senilai Rp 7,8 miliar atas namanya sendiri. "Saudara VK berperan menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar," tutur Ramadhan. "Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar."
"Selanjutnya penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," imbuhnya. Terakhir, papa Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga jadi tersangka. "Saudara RP, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada 16 Maret 2022."
"Kemudian yang kedua tanggal 6 April 2022," ungkap Ramadhan. Menurut keterangan polisi, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz. Pun, ia membantu calon menantunya menyembunyikan dana hasil tindak pidana.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," lanjut Ramadhan. "Membantu IK menyamarkan hasil kejahatan, membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar." "Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening saudara RP," pungkasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.